
LABUHANBATU UTARA, Paradigmanasionalid – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu gang Azhari masuk ke dalam sekitar 300 meter , Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten labuhanbatu Utara, Sumatera Utara kian tak terbendung. Aktivitas haram yang berlangsung di tengah pemukiman padat penduduk ini kini memicu kemarahan warga, yang secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan dan keberanian aparat penegak hukum setempat.
Warga menilai, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut bukan lagi isu sembunyi-sembunyi,Bukan rahasia umum lagi seolah-olah dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas. Kondisi ini menciptakan ketakutan, keresahan, dan ancaman serius bagi generasi muda.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial Siregar (57 tahun), warga Aek Kanopan, seorang bandar besar sabu berinisial HR alias Heru diduga kuat menjadi pengendali utama peredaran sabu di kawasan tersebut,Kamis (5/3/2026).
“Aktivitasnya bukan baru kemarin. Sudah lama berjalan dan warga tahu. Yang jadi pertanyaan, kenapa aparat seolah tidak tahu?” tegas Siregar
Pernyataan senada disampaikan Boru Ritonga (31 tahun), seorang ibu rumah tangga Ia mengungkap fakta yang membuat publik semakin geram: lokasi barak penjualan sabu-sabu tersebut disebut tidak jauh dari Mapolsek Kualuh Hulu Kamis ( 5/3/2026).
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aparat setempat lalai, tutup mata, atau gagal menjalankan fungsi penindakan terhadap peredaran narkoba yang diduga terjadi terang-terangan di wilayah hukumnya sendiri.

“Kalau bandar sabu bisa bebas beroperasi dekat kantor polisi, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Boru Ritonga dengan nada kecewa.kini tidak lagi meminta, tetapi mendesak Polsek Kualuh Hulu untuk segera bertindak. Mereka menuntut penggerebekan, penangkapan, dan penindakan tegas terhadap bandar sabu yang diduga merusak masa depan anak-anak mereka.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pembiaran narkoba adalah bentuk kejahatan tidak langsung yang dampaknya sama berbahayanya dengan peredaran itu sendiri memicu kriminalitas, merusak moral, dan menghancurkan ketenteraman lingkungan.
Terpisah Kapolsek kualuh hulu AKP Citra Yani Barus ,S,H.MH ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tersebut,Kamis (5/3/2026).
(Penulis Ade rambe dan tim)





