Sabung Ayam di Perbatasan Desa Klurak dan Kalipecabean Sidoarjo Menjadi Sarang Penjudi

oleh -20 Dilihat

SIDOARJO paradigmanasional.id Praktik perjudian sabung ayam kembali memicu keresahan warga, Kegiatan berlangsung secara terang – terangan di wilayah perbatasan antara Desa Kalikecabean dan Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Minggu ( 20/ 6/ 2026).

Hasil investigasi menunjukkan arena sabung ayam desa klurak tetap beroperasi seperti biasa, bahkan ramai dipadati para pejudi dari berbagai daerah.

Aktivitas tersebut berlangsung seolah-olah lokasi itu adalah area yang kebal hukum. Diperkirakan omzet dari kegiatan ini mencapai jutaan rupiah, sementara aparat terlihat tidak mampu atau tidak berniat untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Aktivitas ini disebut berjalan rutin namun belum tersentuh penindakan hukum, sehingga memunculkan pertanyaan besar di masyarakat soal efektivitas pengawasan aparat.

Warga mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir kebiasaan ini akan merusak tatanan sosial serta memberi pengaruh buruk bagi anak‑anak dan remaja di lingkungan sekitar.

Warga pun mendesak pihak kepolisian setempat memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kegiatan perjudian dalam hal ini diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama, serta tetap ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Barang siapa mencari atau mendapatkan keuntungan yang bergantung hasil pertandingan, maka kegiatan tersebut masuk kategori perjudian dan bisa diproses hukum.

Masyarakat Desa Klurak berharap Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur segera turun melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari penyelenggara maupun aparat berwenang terkait kegiatan tersebut. Warga pun menanti tindak lanjut nyata agar wilayah Kecamatan Candi kembali aman, tertib, dan kondusif.

(Decsa)

No More Posts Available.

No more pages to load.