Bolmong, paradigmanasional.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama masyarakat membangun Sulawesi Utara dengan taat membayar pajak.
Kepala UPTD, Samsat Bolmong, Boltim, dan Bolmut, Stephanus Nangin, S. Kom, baru – baru ini, Jumat (11/11/2022) kepada media ini mengatakan, Keringanan pajak “HI FIVE” PKB, BBNKB, Progresif dan Diskon PKB dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara.
Dengan demikian, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan membayar pajak dari tanggal 1 November sampai dengan 30 Desember 2022. Sebut Stephanus Nangin.
Lanjut Stephanus Nangin, dengan program yang di berikan sangat penting dalam rangka membantu wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk dapat kemudahan melunasi pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya keringan sampai akhir tahun 2022, Stephanus Nangin mengajak masyarakat Bolmomg Bolmut dan Boltim untuk dapat memanfaatkan kesempatan membayar pajak dengan sebaik – baiknya demi pembangunan di Sulawesi Utara. Tukas Stephanus Nangin.
Sementara itu, Kepala Seksi ( Kasi ) Sengketa Pajak Dan Retribusi, Kantor Samsat Bolmong, Boltim dan Bolmut, Bobby Lengkong menjelaskan, kesempatan kali ini pemerintah propinsi Sulut akan memberikan diskon bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Bobi Lengkong juga mengatakan bahwa dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor ini pihak samsat turut juga memberikan sosialisasi langsung kemasyarakat melalui dor to dor dan kepala desa, lewat pesta perkawinan dan di umumkan ditempat tempat ibadah.
Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi langsung kemasyarakat terkait keringanan pajak, sudah dapat membantu kami untuk memberikan pengertian langsung kepada mereka, ” sebut Lengkong.
Lengkong juga mengharapkan dan mengajak bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk gunakan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya selagi pemerintah Propinsi memberikan keringanan pajak hanya 2 bulan sampai akhir Desember 2022 dan mungkin Tahun depan sudah tidak ada lagi keringanan Pajak Kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi, dan untuk Informasi lebih Lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan Kantor Samsat Bolmong, Boltim dan Bolmut,” Tukas Bobby Lengkong.
Adapun tempat Pelaksanaan keringanan PKB adalah sebagai berikut :
– Kantor Pusat Bapenda Provinsi Sulawesi Utara Jalan 17 Agustus Nomor 67 Manado 95117
– UPTD PPD di Setiap Kabupaten/ Kota
Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minut, Minsel, Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Tahuna
Waktu Pelayanan
– Kantor Pusat Bapenda
Senin sampai dengan kamis Shift pagi : 09.00 – 14.00 Wita dan Shift sore : 16.00 – 19.00 Wita
Jumat, 09.00 – 11.00 Wita.
UPTD PPD di Setiap Kabupaten / Kota
Senin sampai dengan kamis, 09.00 – 13.30 Wita, Jumat
Dokumen Persyaratan
a. Fotokopi KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan;
b.Fotokopi STNK / SKPD / Surat keterangan hilang dari kepolisian;
c.Fotokopi BPKB Untuk proses balik nama
d. Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama (Opsional);
e. Fotokopi akte /dokumen pendirian bagi badan / Perusahaan.
Keringanan PKB
1. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya ;
2. Untuk tahun ke 2( dua ) di berikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak;
3. Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak;
4. Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak;
5. Umtuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan sebesar 80% dari pokok pajak;
6. Untuk tahun ke 6(enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100%,
Pembebasan Denda PKB
a. Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100%.
b. Kendaraan bermotor milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB sebesar 100%;
Keringanan BBNKB
a. Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% ;
b. Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diskon PKB
1. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melalukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5% dari pokok pajak;
2. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari pokok pajak ;
3. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak.
Feki S






