Kotamobagu, paradigmanasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Pemkot Kota Kotamobagu diback up oleh anggota TNI dan Polri, yang masuk dalam Tim Gabungan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta unsur Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kotamobagu, Polres Kotamobagu, kembali melakukan penertiban sejumlah pedagang dadakan di area Jalan Kartini dan Jalan Terminal Serasi Rabu (27/4/22).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, penertiban berupa pembongkaran ini, sudah merupakan aturan yang mengikat.
” Kita Harus patu pada Peraturan Daerah (Perda), tentang Pengaturan Penertiban Pedagang Kaki Lima ditegaskan, pemanfaatan emperan ruko, toko untuk menjajakan dagangan, harus memiliki izin tertentu dari pemerintah setempat,” tegas Sahaya.
Jadi silakan berkemas para pedagang, Pemerintah Kotamobagu telah menyediakan fasilitas pasar senggol di Kelurahan Genggulang. Tepatnya di pasar tradisional Genggulang Kecamatan Kotamobagu utara. “Jangan nabrak aturan” khusus pedagang yang gunakan lapak dadakan.
” Ingat! setiap pedagang yang berjualan pada emperan pertokoan, pinggir jalan atau beram jalan atau tempat-tempat keramaian umum di wilayah kota, harus mendapat izin dari Kepala Daerah atau petugas yang ditunjuk,” Terang Sahaya. Sosok Pemimpin yang Tegas namun terukur.
Selanjutnya, Kami bersama tim gabungan yang ditunjuk oleh masing-masing kepala institusi, di H Min 4 pelaksanaan Idulfitri 1443 hijrah akan tetap melakukan patroli di titik rawan akan para penjual, yang gunakan lapak dadakan di sepanjang jalan Kartini, pasar serasi, depan toko dragon, dan pinggiran lapangan Kelurahan Mogolaing.
” Harapan ‘Saya’ mohon kerja samanya, terutama masyarakat Kotamobagu. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Khususnya di pusat Kota. Pungkas Sahaya.
#DennY.D#