Bogor, paradigmanasional.id – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Yang mana 7 tersangka yang berhasil di amankan ialah N, R, MY, AG, O, dan SS. 27/6/2022
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang – barang hasil curian.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pad 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol Bogor.
Dari tangan para tersangka ini berhasil amankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin.
” Atas perbuatannya ke tujuh tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan
(Maulana Mansur/Fauzy)








