Sengketa Tanah Inkrah di Bontotiro Berlanjut, Pemenang Perkara Minta Lelang Ditunda

oleh -250 Dilihat

Bulukumba, paradigmanasional.id Sengketa sebidang tanah di Dusun Kaleleng Bulu, Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, kembali memunculkan polemik hukum. Abdul Haris (alm) dan istrinya, Risnawati, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang perkara hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, kini harus menempuh jalur hukum baru setelah muncul sertifikat hak atas tanah atas nama pihak tergugat.

Perkara ini sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2860 K/PDT/2015. Bahkan, pengadilan telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 05/Pdt.G/2016/PN Bulukumba tertanggal 14 November 2018. Namun, di tengah proses peradilan sebelumnya, justru terbit sertifikat tanah atas nama tergugat.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru. Meski penggugat memenangkan perkara perdata, keberadaan sertifikat yang telah terbit membuat status administrasi pertanahan tidak serta-merta batal. Akibatnya, Risnawati kembali menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Masalah semakin kompleks setelah diketahui bahwa sertifikat itu telah diagunkan di Bank Mandiri dan masuk proses lelang. Risnawati pun meminta agar proses lelang ditunda sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Risnawati menjelaskan, sengketa ini telah berlangsung panjang dan melewati berbagai proses hukum, termasuk perkara pidana. Ia menegaskan bahwa dirinya dan suami telah melalui perjuangan hukum bertahun-tahun untuk mempertahankan haknya.

“Putusan MA: 2860 K/PDT/2015. Berita acara Eksekusi No: 05/Pdt.G/2016/PN Bulukumba tertanggal 14 November 2018. Kami berharap kepada pihak Bank Mandiri dan pihak lelang menunda pelelangan atas objek tersebut sampai putusan PTUN selesai. Perlu diketahui bahwa sertifikat itu dialihnamakan dan diterbitkan ketika kami masih dalam proses peradilan perdata,” ujar Risnawati, Rabu (11/2/2026).

Ia juga mengungkapkan, sebelum gugatan perdata, pihaknya sempat menghadapi dua perkara pidana pada 2010 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan. Namun perkara tersebut tidak terbukti di pengadilan.

“Untuk sampai di titik ini kami telah melewati dua persidangan pidana tahun 2010, alhamdulillah tidak terbukti karena diduga pemalsuan tanda tangan dan penipuan. Kemudian pada awal 2014 kami mengajukan gugatan secara perdata dan kami menang di pengadilan hingga tahap eksekusi lahan,” katanya.

Persoalan kembali mencuat pada Oktober 2025 ketika Risnawati memperoleh informasi bahwa sebagian tanah telah bersertifikat dan bahkan diagunkan ke bank.

“Pada Oktober 2025 kami mendapatkan informasi ada sebagian tanah sudah dibuatkan sertifikat dan diagunkan di Bank Mandiri serta diajukan ke bagian lelang. Saya melakukan upaya pembatalan sertifikat di BPN, namun BPN mengarahkan kami menempuh upaya hukum melalui PTUN,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya irisan persoalan antara putusan pengadilan perdata dan administrasi pertanahan. Di satu sisi, pengadilan telah menetapkan kepemilikan; di sisi lain, dokumen administrasi negara masih mencatat pihak berbeda sebagai pemegang hak. Situasi tersebut berpotensi merugikan pihak yang telah memenangkan perkara sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

(Jus)

No More Posts Available.

No more pages to load.