
Surabaya, paradigmanasional.id – Seorang pengusaha Alat Kecantikan Kosmetik asal Negara China, Jefry Warga Surabaya sedang menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sayangnya Sidang semula agenda Saksi dari Ditnarkoba Bareskrim Polri, rencananya akan didengarkan keterangannya, namun terpaksa ditunda dengan alasan mengalami Kecelakaan.
“Mohon ijin yang Hakim Mulia, Saksi dari Bareskrim Polri tidak bisa hadir karena mengalami Kecelakaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dihadapan Majelis Hakim yang diketuai S.Pujiono saat berlangsung di Ruang Kartika. pada Senin (27/07/2026) yang lalu.
Atas alasan JPU Siska tersebut, maka Hakim Ketua Pujiono mempersilahkan jika pada Sidang berikutnya, tidak masalah jika Saksi memberikan kesaksiannya melalui Online di Kantor Polisi terdekat.
“Baik tidak masalah, Sidang berikutnya bisa Online saja dari Kantor Polisi yang terdekat,” pungkas Ketua Hakim S.Pujiono.
Maka Sebagaimana diketahui, Jefri adalah sebagai Bos Kosmetik Impor yang sebelumnya diamankan pada Oktober 2025 lalu.
Sementara Pardiansyah dan Andika Tri Listanto bersama Tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, terlebih dahulu telah mengamankan salah satu Karyawan Bagian Pengiriman di Kantor tempat Usaha di Jalan Klampis Aji I, No.58, RT.001 / RW.009, Desa Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil Penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB), berupa Produk Kosmetik atau Obat-obatan hingga puluhan tem jenis dan merek, yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM.
Menurut keterangan dari Kronologi Perkara, bahwa Terdakwa Jefry yang Didakwa dengan Pasal 435 Undang – Undang tentang Kesehatan, walaupun Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun, tapi Terdakwa beruntung tak dilakukan Penahanan Rutan.
Bahkan ia pun masih menjalani Usaha Pengedaran Kosmetik Ilegal tanpa ijin yang melalui Aplikasi Marketplace, dan juga Menerima Pesanan dari Aplikasi Marketplace tersebut, yaitu Shopee dengan Akun Shakirasby158, Tiktok Shop dengan Akun Shakirasby158, Tiktok Shop dengan Akun Go Asthetic, Tiktok Shop dengan Akun Beauty Korea 158, Lazada dengan Akun Go Asthetic dan Lazada dengan Akun Beauty Korea 158, kemudian jika ada Pembeli melakukan Pemesanan Produk melalui Aplikasi Marketplace tersebut.
Pada Akun tiktok tersebut, maka Media ini mencoba menelusuri Produk yang dipasarkan, namun Akun bernama Beauty Korea 158 tersebut masih Aktif Menawarkan Produk seperti Toner.
Bahkan diketahui, Terdakwa tersebut telah Mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan juga Mutu, berupa Penjualan Kosmetik atau Obat-obatan dari China sejak 2 (Dua) Tahun tanpa memiliki izin Edar dari Badan POM RI maupun pihak yang Berwenang, sesuai dengan Surat Klarifikasi Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.
Sehingga atas perbuatan Terdakwa Jefri sebagaimana tersebut diatas, yang Diatur dan Diancam Pidana sesuai Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor: Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red).







