Terang Benderang Bandar Narkoba di Bilah Hulu Diduga Kebal Hukum, APH Dianggap Abai UU Narkotika

oleh -472 Dilihat
Diduga foto pengedar di lapangan di lingga tiga ll berinisial AL

Labuhanbatu, paradigmanasional.id Peredaran narkotika jenis sabu-sabu Di lingga Tiga ll Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, telah berada pada kondisi darurat dan mengkhawatirkan. aktivitas ilegal ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan terang benderang, sistematis, dan terorganisir, seolah menantang negara dan Undang-Undang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun paradigmanasional.id pada 18 Februari 2026 dari sejumlah narasumber kredibel mengungkap fakta bahwa masyarakat telah lama mengetahui siapa pelaku, di mana titik operasinya, bahkan bagaimana pola distribusinya. Namun hingga kini, bandar besar diduga masih bebas berkeliaran tanpa sentuhan hukum.

Seorang pria berinisial ND berusia 30 tahun, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mendesak Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, hingga Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini secara langsung.

“Ini bukan isu baru. Narkoba sudah merusak generasi muda. Kalau dibiarkan, berarti hukum benar-benar lumpuh,” tegasnya.
Dugaan Setoran dan Pembiaran Sistematis
Masyarakat menilai mustahil bisnis narkoba dapat berjalan seaman ini tanpa adanya dugaan perlindungan atau pembiaran. Bahkan beredar informasi tentang dugaan setoran rutin mingguan dan “pelicin” agar jaringan tetap aman.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana narkotika, tetapi juga indikasi kejahatan terorganisir yang berpotensi menyeret oknum aparat.

Nama Bandar Mencuat, Jaringan Diduga Terstruktur

Nama Bodong, warga desa lingga tiga ll, Kecamatan Bilah Hulu , kembali mencuat sebagai bandar sabu-sabu yang diduga telah lama beroperasi dan merasa kebal hukum. Aktivitasnya disebut semakin berani, seolah tidak takut razia atau penindakan.

Berdasarkan keterangan pemuda setempat, Bodong diduga memiliki jaringan lapangan. Di Desa Lingga Tiga ll , Satu orang berinisial AL alis Aldi disebut menguasai titik peredaran, beroperasi DiRuko di pinggir jalan desa’lingga tiga ll serta berperan sebagai pengendali lapangan.

Melanggar UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
Jika dugaan tersebut benar, maka para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal 114 ayat (2) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah besar diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) Kepemilikan atau penguasaan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 132 ayat (1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana sama beratnya dengan tindak pidana yang direncanakan.
Artinya, seluruh jaringan—baik bandar, pengedar, maupun operator lapangan—berpotensi dijerat hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati.
Penindakan Dinilai Sekadar “Lipstik”
Masyarakat juga menyoroti langkah Polsek Bilah Hulu yang dinilai tidak menyentuh akar masalah.

“Ada gerak cepat, tapi bandarnya tetap aman. Yang ditangkap hanya kelas teri. Ini seperti sandiwara penegakan hukum,” ujar pria berinisial ND (30) dengan nada geram.
Publik menilai penindakan tersebut sekadar formalitas dan pencitraan, bukan penegakan hukum substantif sebagaimana amanat UU Narkotika.

Tuntutan dan Ultimatum Publik
Masyarakat Lingga tiga ll secara terbuka menyampaikan tuntutan keras:
Tangkap bandar besar, bukan korban atau tumbal
Bongkar jaringan dan aliran dana
Terapkan UU No. 35 Tahun 2009 secara maksimal tanpa tebang pilih
Periksa dan tindak oknum APH jika terbukti melakukan pembiaran
“Kalau masyarakat awam saja tahu, mustahil aparat tidak tahu. Jika tetap dibiarkan, berarti hukum kalah oleh narkoba,” tegasnya.

Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Labuhanbatu segera memerintahkan penindakan nyata, transparan, dan menyeluruh. Jika tidak, publik menilai kepercayaan .

Penulis Ade rambe/Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.