Terdakwa Perkara TPPU Buka Tabir, Hadirnya Saksi Meringankan

oleh -67 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Terdakwa dalam Sidang Perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Terdakwa buka Tabir membeberkan dan memperjelas, bahwa Muzammil dan nama yang dikenal “Embun” atau Jamin merupakan adalah Dua orang yang berbeda.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Terdakwa Bakhtiar Pradinata menyampaikan usai Sidang dalam Pemeriksaan Saksi Meringankan di PN Surabaya, Rabu (20/05/2026).

Menurutnya, keterangan para Saksi saat itu justru menguatkan posisi kliennya, bahwa tidak semua Transaksi dalam Rekening yang dipersoalkan itu berada dalam Kendali Terdakwa.

“Para Saksi-saksi hari ini menjelaskan, bahwa Muzammil dan Embun adalah orang yang Berbeda. Hal ini penting, karena dalam Dakwaan seolah-olah keduanya Disamakan,” kata Bakhtiar Pradinata kepada awak media.

Bahkan dari keterangan Saksi tentang Pembelian Rumah di Gayungan itu, ditimpali oleh Kuasa Hukum Terdakwa Bakhtiar Pradinata, bahwa Saksi Adidas menerangkan di 2018-2019 tersebut, bahwa Muzammil pernah datang bersama Hanafi untuk membeli sebuah Rumah di Kawasan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.

Bakhtiar Pradinata menjelaskan lagi, seluruh Pembayaran Rumah tersebut senilai Rp.1.1 Miliyar dilakukan Hanafi, sedangkan kepada Muzammil hanya dicantumkan sebagai atas nama dalam Dokumen Kepemilikan.

“Maka Rumah tersebut sama sekali tidak ada berkaitan dengan Perkara Narkotika yang sedang Disidangkan,” tegas Bakhtiar Pradinata.

Disamping itu Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan Sertifikat Rumah yang Diterbitkan pada Tahun 2019 untuk Memperkuat Keterangan tersebut.

Sedangkan Saksi lainnya, Doni, disebut mengaku belum mengenal Muzammil pada Tahun 2019. Bahkan ia hanya mengetahui Sosok yang dipanggil “Embun”, yang menurut Terdakwa yang bernama asli adalah Amin.

Bahkan menurut Bakhtiar Pradinata, menerangkan hal itu menjadi salah satu Bukti, bahwa Embun tersebut maupun Muzammil merupakan Individu berbeda.

“Namun Fakta Persidangan semakin jelas menunjukkan bahwa Embun bukan Muzammil,” kata Bakhtiar Pradinata.

Kalau Rekening tersebut di Kuasai Bersama dalam Persidangan juga dibahas, Rekening atas nama Adi Kandawa yang menjadi salah satu Objek Perkara.

Sekali lagi Bakhtiar Pradinata dalam hal ini menjelaskan, bahwa Terdakwa hanya memiliki Akses Mobile Banking, sedangkan Kartu ATM tersebut dan kini Kendali Fisik Rekening berada di Tangan Embun.

“Sedangkan Klien kami hanya bisa melihat Mutasi melalui e-Banking. Ada Transaksi yang dilakukan atas Perintah Embun, tetapi ada juga Transaksi soal Keluar – Masuk tanpa sepengetahuan oleh Terdakwa,” tandas Bakhtiar Pradinata.

Bahkan Bakhtiar Pradinata juga membantah tentang anggapan, bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp.2 Miliyar.

“Klien kami tidak pernah Mengakui Menerima Uang Rp.2 Miliyar. Bahkan ia hanya pernah melihat Saldo sebesar itu di Rekening, dan Uang tersebut menurutnya Milik Embun,” kata Bakhtiar Pradinata.

Sedangkan tentang SKCK Idris juga diajukan, selain itu Tim Kuasa Hukum menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atas nama Idris.

Menurut Bakhtiar Pradinata, bahwa Dokumen tersebut ditunjukkan untuk menegaskan, bahwa Idris yang di sebut-sebut dalam Perkara Narkotika merupakan orang yang berbeda dengan pihak yang dimaksud dalam Dakwaan.

Nama Muzamil Tetap Muncul Karena Tercantum dalam Dakwaan.

Sedangkan Bakhtiar Pradinata juga mengakui nama Muzammil terus disebut didalam Persidangan, karena telah Dicantumkan dalam Surat Dakwaan Jaksa.

Namun, berdasarkan Pemeriksaan Saksi-saksi sejauh ini, pihaknya menilai Fakta Hukum justru menunjukkan,, bahwa Muzammil dan Jamin alias Embun adalah Dua orang yang Berbeda.

“Bahkan saat ini Jamin alias Embun masih Aktif Menjabat sebagai Kepala Desa,” ucap Bakhtiar Pradinata.

Adapun Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono mendakwa Terdakwa melakukan TPPU bersama Muzammil alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Dalam Dakwaan disebutkan, Terdakwa diduga menggunakan Rekening Bank miliknya dan Keluarganya untuk Menampung dan Mengalirkan Dana Hasil Kejahatan.

Rekening Bank Central Asia milik Terdakwa disebut menerima Setoran Tunai dalam jumlah besar, dengan Total Transaksi mencapai Miliyaran Rupiah. Pada 2024, nilai Transaksi disebut melebihi Rp.6,6 Miliyar, sedangkan pada Tahun 2025 sekitar Rp.3,7 Miliyar.

Jaksa juga menuduh Terdakwa melakukan Penarikan Tunai hingga sekitar Rp.37,5 Miliyar atas Perintah Muzammil untuk menyamarkan asal-usul Dana.

Selain Rekening Pribadi, Terdakwa diduga menggunakan Rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, untuk menyalurkan Dana dan membeli sejumlah Aset berupa Tanah, Bangunan, Rumah Kos, Kafe, tempat Biliar, serta Kendaraan. Sebagai imbalan, Terdakwa disebut menerima Rp.500 Ribu hingga Rp.1 Juta untuk setiap Transaksi.

Sementara atas dari perbuatannya, Terdakwa di Dakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010.

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.