Tidak Ada Papan Nama, Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Sreseh Patut Diduga Sebagai Proyek Siluman

oleh -58 Dilihat
oleh

Sampang, paradigmanasional.idPekerjaan peningkatan jalan poros Kecamatan Sreseh yang di alokasikan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) kabupaten Sampang, di duga sebagai proyek siluman.

Kegiatan tersebut yang berada di desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, terpantau tidak mengedepankan asas transparansi publik, karena di sekitar lokasi pekerjaan plat beton jalan tidak terpasang papan informasi kegiatan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui besarnya dana untuk kegiatan tersebut, serta CV dari pekerjaan tersebut tidak jelas.

Seperti yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang tahun 2008 No 14 terkait keterbukaan informasi publik, dan masyarakat berhak mengawasi serta mengetahui besaran dana proyek jalan plat beton.

Amar selaku pengawas pekerjaan saat di temui oleh awak media di lapangan berdalih.

“Saya bukan pengawas lapangan pekerjaan, namun saya hanya sebagai pengawas pengadaan barang saja, serta terkait papan informasi kegiatan itu masih di buatkan dan belum selesai,” dalihnya. (8/10/2025)

Pekerjaan peningkatan jalan poros Kecamatan Sreseh yang tanpa papan nama proyek memang patut diduga sebagai proyek siluman.

Berikut beberapa alasan yang mendukung dugaan ini :

Kurangnya Transparansi : Tidak adanya papan nama proyek yang menampilkan informasi tentang proyek, seperti nama proyek, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan, menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek tersebut.

Potensi Korupsi : Proyek tanpa papan nama proyek lebih rentan terhadap praktik korupsi, karena tidak ada pengawasan publik yang efektif. Dugaan korupsi ini diperkuat dengan adanya laporan tentang proyek-proyek lain yang serupa dengan kondisi yang sama.

Pelanggaran Peraturan : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mewajibkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan nama proyek. Tidak adanya papan nama proyek berarti pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Kecurigaan Publik : Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang proyek yang menggunakan anggaran negara. Tidak adanya papan nama proyek menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan proyek tersebut.

Dalam beberapa kasus serupa, aktivis telah menyoroti masalah ini dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek yang tidak mematuhi peraturan (@dy).

No More Posts Available.

No more pages to load.