57 Paket Proyek Dinas PUPR Muba Jadi Temuan BPK, Alek Pander, S.H : Harus Ada Evaluasi dan Tindak Lanjut Serius

oleh -208 Dilihat

MUSI BANYUASIN, paradigmanasional.id — Adanya 57 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat perhatian dari pemuda asal Musi Banyuasin, Alek Pander, S.H.

Alek menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR, agar setiap persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh hanya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Setiap rekomendasi dan permasalahan yang ditemukan harus ditindaklanjuti secara konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau benar terdapat 57 paket pekerjaan Dinas PUPR tahun anggaran 2025 yang menjadi temuan BPK, ini tentu harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi pada pelaksanaan proyek berikutnya,” ujar Alek Pander.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap proyek infrastruktur yang dibiayai APBD harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Alek juga meminta agar tindak lanjut atas temuan tersebut dilakukan secara terbuka. Apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan daerah atau perbaikan pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, menurutnya, hal tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita harus menghormati hasil pemeriksaan BPK. Jika ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, maka segera selesaikan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alek meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran proyek, khususnya terhadap paket pekerjaan yang masuk dalam temuan pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang jelas.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada temuan BPK, jangan pula dianggap sebagai persoalan biasa. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Alek berharap temuan tersebut dapat menjadi momentum bagi Dinas PUPR Muba untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Pembangunan bukan hanya soal berapa banyak proyek yang dikerjakan atau berapa besar anggaran yang terserap. Yang paling penting adalah apakah pembangunan itu berkualitas, sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai 57 paket pekerjaan yang disebut menjadi temuan BPK serta progres tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut.

(alx)

No More Posts Available.

No more pages to load.