Ada “Kriuk-Kriuk” Dalam Sidang Korupsi Mustofa Kamal Pasa (Ex. Bupati Mojokerto)

oleh -593 Dilihat

JPU KPK menghadikan 14 orang saksi, dan terungkap adanya pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari 11 SMAN di Kab. Mojokerto Tahun 2012 sebesar Rp3.4 M. Akankah menyeret Tersangka Baru?

Surabaya, paradigmanasionla.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 14 orang saksi pada sidang yang berlasung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu, 30 Maret 2022 untuk Terdakwa yang juga Terpidana Koruspi 8 tahun penjara yaitu Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati (mantan) Mojokerto perode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 dalam perkara Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang dan barang lainnya yang dianggap Suap dan perkara Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) sejak tahun 2012 hingga 2017 yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan dari para rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek APBD Kab. Mojokerto di Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang totalnya sebesar Rp48.192.714.586

Ke 14 saksi itu adalah; 1. Muhamah Malik (Camat Mojoanyar); 2. Muhammad Ridwan (Kadis Perijinan); 3. Dwiyatno (ASN); 4. Noerhono (Kadis Perpus); 5. M.Zaini (Pensiunan ASN); 6. Agus Subianto (Camat Pacet); 7. Dian Angraeni; 8. Yoi Arfida (Kepala BPBD); 9. Bejo (selaku Camat Kutorejo); 10. Alwarno; 11. Sutrisno Sajoko; 12. Abdulloh; 13. Ponari (Mantan UPTD) dan 14. Mashudi Mantan (Kepala Sekolah)

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 20 Januari 2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH dengan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Sudiman Sidabuke, SH., MH dkk serta serta dihadiri pula oleh Terdakwa Mustofa Kamal Pasa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam persidangan kali ini ada yang menarik, yaitu kata “kriuk-kriuk” yang artinya duit untuk ‘jual beli jabatan’. Hal itu diungkapkan saksi Agus Subianto saat dirinya menemui Nano Santoso Hudiarto alias Nono mantan Kepala Desa Watukenongo yang juga sebagai Tim Sukses Terdakwa pada saat mencalonkan sebagai Bupati Mojokerto. Saksi mengatakan kepada Majelis Hakim, pada saat saksi menawarkan diri untuk naik jabatan, Nono mengatakan ‘ada kriuk-kriuknya’ yang artinya uang

“Saat itu saya iseng menemui Nono. Katanya ada tapi harus ada kriuk-kriuknya,” kata saksi Agus Subianto kepada Majelis Hakim. Sontak JPU dan Majelis Hakim menanyakan maksud dari ‘kriuk-kriuk’ yang dijawab saksi ‘uang’.

“Maksudnya uang. Katanya ada kriuk-kriuk tujuh puluh lima juta (Rp75.000.000), saya tawar lima puluh juta (Rp50.000.000),” jawab saksi

Tetapi yang lebih menariknya adalah keterangan saksi Mashudi, Mantan Kepala Sekolah yang mengakui adanya pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari 11 SMAN di Kab. Mojokerto Tahun 2012 sebesar Rp3.4 M. Hal itu diakui saksi menjawab pertanyaan JPU KPK Arif Suhermanto terkait pemberian uang oleh saksi terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto saat itu

“Tahun 2014 sebesar Rp150 juta. Tahun 2012 didatangi Nono, meminta uang untuk membeli HP (Hend Phon). Tahun 2012 sebesar Rp3.4 miliar dari pemotongan dana BOS 11 SMA Negeri,” kata saksi kepada Majelis Hakim

Dari pengakuan saksi Mashudi ini menimbulkan pertanyaan, yaitu apakah kasus pemotongan dana BOS akan menjadi perkara baru dan menyeret Tersangka baru pula termasuk diantaranya Nono yang berperan mengumpulkan duit dari ASN dilingkungan Kab. Mojokerto termasuk dari pihak lain yang diserahkan terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa?

Sebab nama Santoso Hudiarto alias Nono bukan muncul dalam sidang perkara ini, melainkan peran Nono juga terlibat dalam perkara pertama kasus Korupsi Suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,5 miliar terkait pemberian 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 yang menyeret 5 Terdakwa termasuk Mustofa Kamal Pasa. Semenara Nono hingga saat ini hanya sebagai ‘penonoton’ alias saksi.

Kemudian saksi Muhammad Ridwan memberikan uang yang totalnya sebesar Rp3.8 miliar yang digunakan untuk membeli Jet Ski dan biaya mengurus WTP tahun 2015. Saksi Dwiyatno memberikan uang sebesar Rp10 juta melalui Yoi selaku camat Bangsal. Saksi Noerhono memberikan sejumlah duit sebesar Rp2 miliar saat menjabat di Dinias Capil dan kemudian menjabat di Dinas Perijinan, dan sebesar 6.9 miliar yang terkumpul sebagai iuran mingguan dan bulan dari pegawai dilingkungan Dispenduk Capil

“Dinon job karena saya tidak bisa memenuhi permintaan uang oleh Nono sebesar Rp400 juta,” kata saksi Muhammad Ridwan

Lalu saksi M. Zaini memberikan ung sebesar Rp1.5 juta. Saksi Agus Subianto Dian Angraeni menerima uang dari OPD untuk Bupati yang terkumpul selama 8 bulan sebesar Rp.800 juta. saksi

“Selain itu ada uang titipan uang dupa sebesar Rp40 juta, WTP 6,5 juta. Perayaan tahun baru dari kepala OPD dan Mamin (makan minum) BPK Rp10 juta, dari camat Sholikin Rp35 juta dan 10 juta, dari Binardi Rp15 juta, Pak Hariono sebesar Rp20 juta, Bambang Rp10 juta, Catur Rp15 juta, Subandi Rp15 juta. Jet ski dan WTP Rp10 juta, Hidayat dari BPK sebesar Rp10 juta, M.Ridwan BPK Rp10 juta, Sunoto Rp8 juta. Dan untuk menjamu auditor BPK dan oleh-oleh,” kata saksi

Kemudian saksi Yoi Arfida Kepala BPBD memberikan uang yang totalnya Rp497,500 juta. saksi Bejo memberikan uang sebesar Rp200 juta dengan cara mnggadaikan BPKB dan pinjaman Bank. Saksi Bejo juga juga mengakui adanya uang untuk Ngeyarno Nikah (lantik) 10 camat masing-masing sebesar Rp150 juta yang diantar langsung ke rumah dinas Bupati

“Setelah menyerahkan Bupati bilang ‘wes ngak tak uripno tok (ya sudah tidak saya hidupkan aja.red) tapi nanti tak makmurkan di tahun 2016. Untuk urunan Pilkada Kota awalnya 50 juta tapi kalo nilai perangkat sebesar Rp100 juta. Desa diwilayahnya yang mendapat BK (Bantuan Keuangan) Desa semua dikerjakan oleh CV Musika, Desa hanya tinggal jadi’,” kata saksi Bejo dengan menirukan kata-kata Terdakwa saat itu

Lalu saksi Alwarno mengakui saat menjadi Camat Trawas memberikan uang sebesar Rp200 juta melalalui Nono dan Teguh dirumahnya Nono. Saksi ini juga mengakui dimintakan untuk membeli tanah di daerah Trawas

“Bupati marah karena tidak jadi dan bilang akan di nonjobkan. Supaya tidak di nonjobkan di suruh bayar nilai Rp50 juta, Rp10 juta ke BPK, Rp150 juta Ngeyarno jabatan 2016,” ungkap saksi Alwarno

Saksi Sutrisno Sajoko yang mengaku mantan karyawan CV Musika tahun 1986 – 1996. “MKP tahun 2010 saat menjadi Bupati Mojokerto, tahun 2017 disuruh ngurusi truk besar oleh MKP, diperintah oleh MKP untuk menerima titipan uang dari Catur Edi Novianto. Yang pertama Rp170 juta dan Rp50 juta pada bulan Februari 2018. Dari Edy Taufik Rp200 juta tahun 2017, Suheri Rp150 juta, Edy Ikwanto anggota DPRD Rp200 juta,” beber saksi

Lalu saksi Abdulloh juga menjeaskan kepada Majelis Hakim, bahwa Nono adalah orang kepercayaannya Terdakwa termasuk untuk mencari uang

“Saat menjadi Camat pernah memberikan uang ke MKP, ngenyarno Nikah (pelantikan) sebagai camat Mojosari sebesar Rp150 juta untuk. Semua Camat kalau ngak mau di pindah maupun di nonjob oleh MKP. Pernah di kumpulkan di Krapyak terhadap 14 Camat. Karena 3 orang nggak akan diperpanjang jadi Camat Joko Wijayanto langsung ke Bupati, yang bayar 10 Camat. Selain itu urunan camat 250 juta. Dari Subandi tahun 2014, uang Jet Sky ke Bu Dian nilai Rp10 juta di ruang kerja bu Dian, untuk WTP BPK Rp15 juta ke Bu Dian ,” ungkap saksi ini

Dan saksi Ponari mengakui pernah memberikan uang ke Terdakwa sebagai promosi Kepala Sekolah SD sebesar Rp35 juta sebanyak 5 kali atau totalnya sebesar Rp170 juta melalui Kepala UPTD Mojosari dan Agus Subianto, Camat Pacet.

Apa yang dibeberkan para saksi ini bisa jadi tak akan jauh beda dengan pengakuan saksi-saksai berikutnya. Sebab saksi yang akan dihadirkan JPU KPK sebanyak 300 orang saksi dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan 300 orang saksi termasuk ibunda Terdakwa serta Wali Kota Mojokerto untuk perkara TPPU termasuk.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pengakuan para saksi ini akan mendapat ‘teguran atau hal-hal lain’ dari istri Terdakwa Mustofa Kamal Pasa yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mojoketo?. (Jnt)

No More Posts Available.

No more pages to load.