
Surabaya, paradigmanasional.id – Mobil milik Rony warga Gresik hilang saat terparkir didepan Waduk Jalan Barata Jaya III A / No. 05 Surabaya, pasalnya hilang di gondol pencuri sesama penghuni indekost.
Tersebutlah pelakunya, yang bernama dan berinisial RPI (Riza Puji Indriawan), berusia dua puluh enam (26) tahun, warga Plumbungan RT 14 / RW 05, Kec Baureno, Kab Bojonegoro yang kost di Jalan Barata Jaya III A, Surabaya satu komplek dengan korban.
Ketika melancarkan aksi pencurian,
pelaku mengambil kunci mobil milik korban yang diletakan di tembok dalam kamar dengan cara menggunakan gagang sapu dua buah yang disambung menjadi satu dan ujungnya diberi gantungan baju untuk mengambil kunci mobil.
Kapolsek Gubeng Surabaya menjelaskan, “dengan bermodal kunci yang dicuri, pelaku melakukan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraaan bermotor) R.4 dengan pemberatan, yang menggondol mobil Ayla 1.2 E MT warna hitam, tahun 2017, Nopol W.1900. AP, jelas Kompol Sodik.
Masih bersama dengan Kapolsek menuturkan, “begitu pelaku berhasil mengambil mobil milik korban yang diparkir di depan Viaduk dekat kost korban yang berjarak sekitar sepuluh (10) meter, selanjutnya mobil itupun dijual kepada orang lain sebesar Rp 18 juta, “tuturnya.
Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan juga korban.
Usai olah TKP Kapolsek menambahkan, “anggota juga memeriksa rekaman CCTV dan dari rekaman itulah, unit Reskrim kemudian menemukan titik terang dalam kasus pencurian mobil itu, “imbuh Kapolsek.
Dan sebagai pamungkas penjelasan’nya kepada awak media Kapolsek mengungkapkan bahwa, “pada akhirnya pelaku dapat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Gubeng dan menjalani proses penyidikan berikut barang bukti berupa, HP.A5 merk OPPO disita dari pelaku, gagang pel warna hijau, gagang pel warna merah, gantungan baju yang terbuat dari kawat besi serta jaket warna biru dan krem, “pungkasnya mengakhiri.
(Jack)







