BAHAYA Diduga Ada Penimbunan Solar Ilegal di Dekat Pemukiman Manajemen PTPN IV Berangir Bungkam Saat Dikonfirmasi

oleh -24 Dilihat

LABUHANBATU, paradigmanasiol.idKeresahan melanda warga di Afdeling 1 dan Afdeling 4, wilayah kerja PTPN IV Berangir, Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, diduga kuat ada aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak solar tanpa izin yang dilakukan di area yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga.

Pantauan paradigmanasiol.id, dilokasi, terlihat sejumlah tangki plastik berkapasitas besar atau IBC Tank yang ditutup terpal biru. Di sekitar lokasi juga ditemukan jerigen dan selang merah yang diduga digunakan untuk proses pemindahan solar. Lokasi tersebut hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga dan bangunan kantor.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena melanggar standar keselamatan dan berpotensi memicu bencana.

LANGKAH HUKUM JELAS, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Penyimpanan dan penimbunan BBM jenis solar tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan.

PELANGGARAN BERLAPIS: K3 DAN LINGKUNGAN
Pakar K3 menyebut, kawasan pemukiman sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun.
Ini bom waktu. Solar itu mudah terbakar. Kalau ada percikan api atau korsleting, bisa meledak. Yang rugi warga,” ujar salah satu sumber.

Selain risiko kebakaran dan ledakan, penyimpanan solar di tanah terbuka juga rawan mencemari lingkungan. Kebocoran bisa meresap ke tanah dan merusak sumber air bersih sumur warga. Ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi nyawa.

MANAJEMEN PTPN IV BERANGIR BUNGKAM
Upaya konfirmasi paradigmanasiol.id kepada Askep PTPN IV Berangir melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 4 September 2026, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan sama sekali. Pesan telah terkirim dan dibaca.
Padahal konfirmasi kepada pihak terkait adalah amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan beritikad baik.

Hingga berita ini naik, belum diketahui siapa pemilik dan untuk kepentingan apa solar dalam jumlah besar tersebut ditimbun di lokasi tersebut. Apakah untuk operasional perusahaan atau ada pihak lain yang memanfaatkan fasilitas PTPN.

WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN
Warga sekitar mengaku resah dan takut. Mereka berharap pihak manajemen PTPN IV Berangir dan aparat penegak hukum segera melakukan sidak dan penindakan.
Kami takut bg, kalau meledak gimana. Itu dekat rumah anak-anak. Tolonglah Pak Polisi, Pak Pertamina dicek,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, Pertamina, dan Disnaker untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penimbunan solar ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi paradigmanasiol.id masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PTPN IV Berangir untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Ade Rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.