BAZNAS Bulukumba dan KUA Bontotiro: Skema Distribusi Zakat Fitrah yang Beredar Bukan Kebijakan Kami

oleh -415 Dilihat

Bulukumba, paradigmanasional.id Pendistribusian zakat fitrah di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, menjadi sorotan setelah beredarnya format pembagian yang diduga dijadikan acuan oleh pengurus masjid dan pengumpul zakat, termasuk di Masjid Nurul Amin Tunumbeng. Dalam format tersebut, alokasi zakat fitrah dibagi ke sejumlah pihak dengan persentase tertentu.

Berdasarkan dokumen yang beredar, persentase pendistribusian zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut: mustahik sebesar 33 persen, amil/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 12 persen, LPTQ desa 20 persen, amil/UPZ desa 10 persen, LPTQ kecamatan 15 persen, dan UPZ kecamatan 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba memberikan klarifikasi melalui akun resmi Facebook BAZNAS Bulukumba pada Rabu, 18 Maret 2026. Dalam pernyataannya, BAZNAS menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah harus diprioritaskan kepada mustahik, khususnya fakir miskin di wilayah tempat zakat dihimpun.

“Baznas Bulukumba berharap penyaluran zakat fitrah dimaksimalkan untuk fakir miskin yang ada di wilayah masing-masing, dimana zakat tersebut dikumpulkan. Karenanya, UPZ desa dan kecamatan yang menghimpun zakat agar disalurkan ke mustahik sekitar. Adapun alokasi khusus seperti gambar di atas, itu bukan kebijakan Baznas. Zakat fitrah harus sampai ke mustahik, dan tidak beh ditahan-tahan sampai selesai lebaran,” tulis BAZNAS Bulukumba.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa skema pembagian zakat fitrah sebagaimana beredar tidak berasal dari kebijakan resmi BAZNAS. Penekanan diberikan pada prinsip dasar zakat fitrah, yakni penyaluran yang tepat sasaran dan tepat waktu kepada golongan yang berhak menerima.

Selain itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontotiro, Sikki, S.Ag., yang mulai menjabat sejak Desember 2025, juga memberikan klarifikasi, ia menegaskan bahwa format pembagian tersebut bukan berasal dari pihaknya.
“bukan dari kami,” ujarnya singkat.

Dengan adanya klarifikasi dari BAZNAS dan KUA Bontotiro, pengurus masjid dan UPZ perlu lebih berhati-hati dalam mengacu pada format pembagian zakat fitrah yang tidak berasal dari kebijakan resmi. Penyaluran zakat fitrah diarahkan untuk berfokus pada mustahik di wilayah setempat, khususnya fakir miskin, serta dilakukan secara tepat waktu tanpa penundaan hingga setelah Hari Raya IdulFitri.

Penyaluran zakat fitrah yang tepat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya IdulFitri.

(Jus)

No More Posts Available.

No more pages to load.