Diatas Langit Masih ada Langit antara Pengacara Hotman Paris Hutapea VS Pengacara Kondang Lucas.

oleh -65 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id | seperti kita ketahui rakyat Indonesia pada umumnya udah gak asing lagi mengenal seorang Sosok Pengacara Kondang Lucas, yang baru-baru ini memenangkan kasus antara Hanry Tanroe selaku pemilik MNC Asia Holding dengan Jusuf Hamka selaku memenangkan kasus sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Adapun gaya pembawaan Pengacara Lucas ini banyak yang tidak kita ketahui bahwa bawaannya santai, konsisten dalam menangani kasus, pendekatan substantif dan tidak banyak omong, sekaligus sepertinya beliau ini adalah tipe Pengacara “Talk Less Do more” yaitu sedikit bicara, banyak bekerja dan membuahkan hasil kerja selaku pengacara seperti sekarang ini beliau memenangkan kasus yang bergulir mengenai kasus sengketa deposito/sertifikat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai $28 juta yang melibatkan perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka (Babah Halun) PT CMNP Tbk. Dan kalau kita bandingkan dengan sosok pengacara satu ini yaitu Hotman Paris Hutapea beliau sepertinya udah di kenal publik adalah seorang banyak omong + nyentrik cuma dalam menangani kliennya. Hotman lebih sering mengandalkan manuver retorika, konferensi pers dan debat ke publik cuma sangat disayangkan disaat kalah menangani kasus sepertinya tidak ada kata “Legowo / Pendewasaan” dan tidak lebih mengakui atas kekalahannya dalam menangani kasus tersebut.

Kalau kita berbicara sengketa PT CMNP VS Hanry Tanroe PT MNC Asia Holding sangat mencolok sekali mengenai sengketa perdata bernilai Ratusan Milliar Rupiah antara PT CMNP dan Hanry Tanroe. Lucas selaku kuasa hukum PT CMNP berhasil memenangkan putusan tingkat pertama, yang dimana Majelis Hakim menghukum pihak Harry Tanoe kuasa hukumnya adalah Hotman Paris membayar ganti rugi atas kekalahannya kasus tersebut.

Hasil dari putusan pengadilan tersebut maka antara kedua belah pihak saling melemparkan argumen karena yang satu tidak mau menerima atas kekalahan putusan pengadilan dari pihak Hotman.

Penulis : Pais (Bang Kocak)

No More Posts Available.

No more pages to load.