Ditres Siber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Skema Segitiga Jual Beli Mobil

oleh -54 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kini berhasil membongkar Sindikat Penipuan Online dengan modus Skema Segitiga Jual Beli Mobil Lintas Daerah. Dalam Pengungkapan tersebut, Polisi telah Mengamankan 11 Tersangka yang Ditangkap di Wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk Komitmen Polri dalam Menjaga Keamanan Ruang Digital, serta Melindungi Masyarakat dari berbagai bentuk Kejahatan Siber.

“Perkembangan Teknologi Digital saat ini turut memunculkan Ancaman Kejahatan Siber dengan Modus yang semakin Kompleks, mulai dari Phishing, Manipulasi Identitas Digital, hingga berbagai bentuk Penipuan Online lainnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, pada Senin (11/05/2026) kemarin.

Ia juga menghimbau Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan Transaksi Jual Beli secara Online, khususnya melalui Media Sosial maupun Marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil Penyelidikan sementara, para Pelaku diduga Meraup Keuntungan hingga Miliyaran Rupiah setiap bulan dari Aksi Penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Korban mencari Mobil Toyota Innova melalui Media Sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan Pelaku dan Sepakat Membeli Kendaraan dengan harga Rp.315 Juta.

“Korban selanjutnya Mentransfer Uang Tahap Pertama sebesar Rp.220 Juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai Kerabat Penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah Uang Ditransfer, Pelaku tidak dapat dihubungi dan nomor HP Korban akhirnya Diblokir.

Dari hasil Penyelidikan, Penyidik menemukan, bahwa Sindikat tersebut diduga menggunakan Skema Segitiga untuk meyakinkan Korban. Pelaku Memposting Ulang iklan Kendaraan dari Marketplace ke Platform lain, kemudian mempertemukan Calon Pembeli dengan Penjual Asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat Korban tertarik Membeli Kendaraan, Komunikasi diarahkan melalui pesan Pribadi dan Pelaku memberikan Rekening Penampung untuk Pembayaran Transaksi.

“Untuk mendukung Aksinya, para Pelaku juga Merekrut sejumlah Warga untuk membuka Rekening Bank yang kemudian digunakan sebagai Penampung Uang Hasil Kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Penyidik kemudian melakukan Pengembangan dan Mengamankan Jaringan Pengepul Rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 Tersangka yang berhasil diamankan di Tiga Lokasi berbeda,” tambahnya.

Dari hasil Pemeriksaan, diketahui salah satu Tersangka berinisial AF yang Diamankan di Samarinda yang diduga berperan sebagai Perekrut sekaligus Penghubung antar Pelaku. Selain itu, beberapa Tersangka lainnya diduga bertugas Mencairkan Uang, serta Mengelola Aliran Dana Hasil Penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan Residivis Kasus Narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dalam Pengungkapan tersebut, Polisi turut Menyita Dua Unit Mobil, Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 Unit Telepon Genggam, Rekening Koran, serta sejumlah Atribut Perbankan yang diduga digunakan dalam Tindak Pidana tersebut.

Para Tersangka Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal Penipuan Dalam KUHP.

Bahkan saat ini Penyidik masih terus Mengembangkan Kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya Korban lain, serta Aliran Dana Hasil Kejahatan yang diduga mencapai Miliyaran Rupiah.

(Lisa/Arik/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.