Kuasa Hukum LAW FIRM SUS RETNO,SH.,MH. & ASSOCIATES Geram PT Profilia Indotech Anggap Karyawan Bukan Aset

oleh -901 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Gejolak perselisihan karyawan dengan perusahaan PT Profilia indotech hingga saat ini tidak juga menemukan titik terang bahkan kelihatan nya pihak perusahaan main kucing-kucingan membuat kuasa hukum perwakilan 6 karyawan mendatangi kantor PT. Profilia Indontech di komplek Ruko Darmo Park Blok IV Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Senin siang (28/10) kemarin.

Kuasa Hukum LAW FIRM SUS RETNO,SH.,MH. & ASSOCIATES, sebagai kuasa hukum 6 karyawan tersebut yang dipercayakan menyelesaikan  perkara yang sedang dihadapi mereka ikut geram dengan sikap perusahaan tersebut,Adapun kuasa hukum  tersebut antara lain Susrekti Catur Titawati,SH.,MH., Edhy Parlin,SH. dan Kusnandar,SH., dan Yolanda Loureen,SH.

Bermula dari undangan perusahaan untuk dapat hadir akan tetapi ketika kami sanggupi untuk hadir di kantor manajemen, malah kami diperlakukan seperti ini” ujar karyawan tersebut,Buruh yang diwakili 6 orang ini berusaha menerobos masuk lewat pintu kaca yang sudah di jaga ketat atau barikade sejumlah scurity kantor manajemen perusahaan itu.

Bentrokan ini dipicu oleh luka lama yang dirasa oleh para buruh yang sudah lebih dari dua bulan tidak menerima gaji dan tidak dipekerjakan, setelah melakukan perundingan melalui Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo,

para buruh berjuang untuk dapat uang pesangon yang dituntut atas kerja mereka yang kurang lebih sudah 30 tahunan ini dan sampai sekarang belum mendapatkan respon yang positif dari pihak Pabrik Tangki Plastik ini.

Mediasi kali ini yang melibatkan Polsek Sawahan yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus. Akhirnya Iptu Agus berhasil bisa dipersilahkan masuk dan sempat berbicara dengan pihak manajemen.

Sedangkan perwakilan dari 6 karyawan tersebut diantaranya bernama M. Ali Fikri, Muslimin, Baderi, Hendro, Mahmudin, dan Sandi Irawan.

Susrekti Catur Titawati yang akrab dipanggil Sus Retno mengatakan, “Di undangan 1,2 dan 3 terhadap klien kami, begitu kami hadir tapi kami ditolak. Pihak perusahaan yang mengundang tersebut bernama Edi Widianto dan Yeti Sulistyaningrum. Upaya-upaya yang kami lakukan sebagai kuasa hukum para karyawan ini untuk menyelesaikan masalahnya mengalami jalan buntu karena ditolak. Walaupun kami sudah menggunakan jalur resmi minta pengamanan resmi dari aparat kepolisian setempat. Tetapi kami tetap ditolak,” ujar Sus Retno.

“Penolakan ini terjadi sudah kesekian kali, dari undangan Disnaker (Disnaker Kab. Sidoarjo) yang kedua kali pun tidak dihadiri, somasi kami dua kali juga tidak diindahkan. Ini yang ketiga kali kami ditolak,” imbuhnya.

“Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun,” pungkas Sus Retno.

Sisi lain Kusnandar mengatakan, “kita selaku kuasa hukum dari para pekerja ini selanjutnya akan ke kantor Disnaker dulu, nanti seperti apa jawabannya. Kami (saat ini) juga menemui owner-nya juga mengalami jalan buntu dengan cara-cara arogan seperti itu dan lain-lain. Langkah terakhir kalau masih mengalami jalan buntu, kita akan menggugat jalur hukum”.

Di kantor Disnaker Kab. Sidoarjo, para pekerja didampingi tim kuasa hukumnya ditemui Calik Adisabara,SH., Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab. Sidoarjo. Pihak Disnaker mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetap berpedoman pada UU No. 2 tahun 2004. Di mana undang-undang ini menyediakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar dan di dalam pengadilan. Dan berpedoman pada Permen 21 tahun 2008.

“Manakala perundingan bipartit itu sudah dilaksanakan, namun tidak ada titik temu penyelesaiannya, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melakukan pencatatan perselisihan ke Disnaker. dan tetap kita akan melakukan klarifikasi. Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran normatif di ketenagakerjaan itu nanti ranahnya ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Pengawas ketenagakerjaan provinsi yang akan menindaklanjuti,” ujar Calik.

Sebelumnya, para karyawan ini dengan didampingi tim kuasa hukumnya, awal Oktober pernah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Sidoarjo, dimana tempat produksi PT Ptofilia Indotech berdomisili di Jl. Singomenggolo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.