LSM PBB Dampingi Korban Penipuan Bisnis Online Berkedok Atas Nama PT

oleh -2665 Dilihat
oleh

Sampang, paradigmanasional.id – Modus penipuan bisnis online marak terjadi saat ini, terlepas dari segala kemudahannya selalu ada sisi lain dari bisnis di internet, whatsapp dan semacamnya. Apalagi saat ini banyak hal yang sudah dilakukan secara online. Tak heran apabila oknum tak bertanggung jawab kerap memanfaatkan hal ini untuk mencari celah dan mengeruk keuntungan illegal.

Jadi, jangan sampai aktivitasmu terganggu dan mengalami banyak kerugian karena penipuan.  Apa saja modus penipuan yang sering terjadi?

Seperti yang dialami salah satu korban atas nama Rohim Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang melaporkan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bisnis online.

Selanjutnya Rohim, salah satu korban warga Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang merasa tertipu mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsal Bersatu (PBB) meminta pendampingan sekaligus melaporkan atas kejadian ini ke Polres Sampang.  Senin, 27 Februari 2023

Adapun kronolgi kejadiannya bermula melalui via telepon dan dilanjutkan melalui pesan singkat (WhatsApp) yang mengaku dari Perseroan Terbatas (PT) menawarkan bisnis dengan keuntungan yang melimpah-ruah dengan sistem bisnis online dan investasi modal.

Setelah korban beberapa kali melakukan transfer uang ke rekening atas nama perseorangan, Rohim mulai curiga ada indikasi penipuan karena uang tersebut tidak dapat dicairkan. Setelah dikonfirmasi maka korban diarahkan untuk top up saldo di rekening pribadinya, setelah itu ternyata Saldo milik pribadinya pun tak dapat ditarik kembali.

Atas kejadian tersebut, korban melakukan pengaduan kepada Non-Governmental Organization Pemuda Bangsal Bersatu (PBB) pada Jum’at, 23 Februari 2023 Di Jalan Barisan Indah II Kota Sampang.

Sementara Abu Bakrin, Ketua Umum Non-Governmental Organization Pemuda Bangsal Bersatu (NGO-PBB) melakukan pendampingan terhadap korban (Rohim) dan melaporkan ke pihak berwajib.

“Kejadian ini sudah kami tangani dan melakukan pendampingan untuk melaporkan ke pihak berwajib”. Tegas Abu Bakrin.

Berikut tips  cara melaporkannya

1. Lapor ke kantor polisi terdekat, ke bagian kejahatan siber

2. Lapor ke layanan.kominfo.go.id pada menu ADUAN BRTI

3. Lapor ke cekrekening.id jika penipuan yang dihadapi berkaitan dengan akun rekening bank

4. Lapor ke lapor.go.id pilih menu Pengaduan

5. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika berhubungan dengan penipuan jasa keuangan.

6. Lapor ke Bank jika berkaitan juga dengan akun kartu kredit atau rekening bank milikmu. (Pimpred)

No More Posts Available.

No more pages to load.