Mafia BBM Subsidi Diduga Kebal Hukum, Warga Desak APH Bongkar Dugaan Bekingan Oknum Aparat

oleh -590 Dilihat

Labuhan Batu, Paradigmanasional.id Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhan batu kian menguat dan memicu kemarahan publik Pada Kamis, 18 Desember 2025 warga menyoroti pergerakan dua unit mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis Pertalite menuju wilayah Panai Hulu dan wilayah bilah hilir untuk kepentingan ilegal.

BBM tersebut diduga dialihkan dari peruntukan resmi lalu dioplos dan diperdagangkan kembali dengan harga tinggi memanfaatkan kondisi kelangkaan BBM yang tengah dirasakan masyarakat luas.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial IY yang disebut-sebut merupakan warga Panai Hulu kawasan Tanjung Sarang Elang BBM hasil dugaan oplosan itu dikabarkan dijual bebas dengan harga eceran mencapai Rp18.000 per liter jauh melampaui harga resmi pemerintah.

Yang lebih memprihatinkan, warga juga mengungkapkan dugaan adanya bekingan oknum aparat, termasuk dugaan oknum TNI, sehingga praktik tersebut terkesan aman leluasa dan sulit disentuh hukum.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa jalan terus. Ini sudah lama dan terang-terangan,” ujar seorang warga, Kamis (18/12/2025), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Terancam Pidana Berat UU Migas
Jika dugaan tersebut terbukti maka para pelaku berpotensi dijerat pidana berat Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 55, ditegaskan.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik pengoplosan BBM juga dapat dijerat pasal lain dalam UU Migas, termasuk ketentuan mengenai pengolahan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Apabila dalam perkara ini terbukti terdapat keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, maka tidak menutup kemungkinan jeratan hukum berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan.

Publik Tantang Keberanian APH
Masyarakat kini secara terbuka menantang keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Labuhan batu Polda Sumut hingga institusi TNI terkait untuk bertindak tegas transparan dan tidak tebang pilih.

Saat dikonfirmasi Kapolsek AKP Amlan menjawab Terima kasih pak infonya,
Akan kami cek dan Lidik pak .

Saat di konfirmasi humas polda Sumatra Utara belum enggan memberikan jawaban terkait dugaan oplosan BBM subsidi di wilayah panai hulu dan bilah hilir.

(Ade rambe dan tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.