Banyuwangi (paradigmanasional.id) – Dalam press conference akhir tahun yang digelar oleh Polresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021). Ada satu yang menarik, yaitu ungkap kasus dugaan Pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, kronologis penangkapan para Tersangka berawal dari laporan Korban MJ, (60 tahun), pekerjaan petani, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
“Pada hari Senin (20/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB berada di rumah Korban MJ, didatangi oleh Tersangka SM dan diajak untuk Nyabu (Narkotika), namun Korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah Korban, didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Polda Jatim yang bagian Narkoba, selanjutnya Korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan saat itu dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan Korban MJ tangan di ikat ke belakang dan mata Korban ditutup dengan Topi Ninja.
Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian tersebut, membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian Korban dibawa ke Jember, tepatnya di Daerah Ambulu,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan, kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga, Korban dimintai uang 40 juta, kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Bahkan Tersangka SM, yang seolah-olah dimintai uang 60 juta, karena Korban tidak mempunyai uang. Maka selanjutnya, Tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain, yaitu Tersangka SD yang berperan membujuk istri Korban yang bernama SR untuk segera membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
“Karena istri Korban tidak punya uang, maka istri Korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya Mitsubishi Kuda, warna Merah, Nopol P-1286-W, dan sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut. Bahkan istri Korban mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta, namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta. Maka uang tersebut diserahkan kepada Tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada Tersangka lain. Lalu Korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, melakukan menyelidikan, dan pada hari Rabu (22/12/2021) telah diamankan Tersangka SM (46 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Pelaku lain juga SD, (52 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwang. Hasil interogasi awal, kedua Tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan Pelaku lainnya, yang seolah-olah sebagai petugas Kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
“Setelah mengamankan dua Pelaku SM dan SD, maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua Tersangka tersebut, pada Kamis (23/12/2021), maka tim berhasil mengamankan Tersangka lainnya dan sejumlah Barang Bukti,” ujar AKBP Nasrun.
Para Pelaku yang diamankan antara lain, Tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember, Tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan Tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.
Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu Unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik Korban) dan 5 (lima) Unit Handphone milik para Tersangka.
Kapolresta Banyuwangi dalam hal ini menyampaikan, bahwa saat ini guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan para Tersangka, telah diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi.
Maka kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan dengan ancamanan Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun. (BERTUS).