Sidang Perdana Gugatan Tanah Digelar di PN Surabaya,Penetapan Inkrah 1990 Jadi Sorotan

oleh -423 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Sidang perdana perbuatan melawan hukum (PMH) akan digelar Rabu 18 februari 2026 sesuai dengan penelusuran awak media di sipp pn surabaya,Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tamah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.

“Sidang Perdana ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang dihapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi menjelang sidang.

Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.

Sidang pertama Perkara nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby rencananya akan digelar di pengadilan negeri Surabaya dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.