Dakwaan Dipaksakan, Tak Ada Aliran Dana di Rekening Terdakwa Eko Yuwono, Penasehat Hukum Desak Vonis Bebas

oleh -7 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Sidang Perkara dugaan Penggelapan Sparepart Rp.1.94 Milliar dengan Nomer: 1055/Pid.B/2026/PN.Sby. Yakni Terdakwa Eko Yuwono dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Rabu (02/09/2026).

Sidang agenda Pledoi dilaksanakan di Ruang Tirta, diketuai Majelis Hakim Irlina. Terdakwa Eko Yuwono yang didampingi Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H dan Tim membacakan Nota Pembelaan.

Dalam Pledoi dari Penasehat Hukum Andry Yuwono, S.H menyatakan, kalau Terdakwa Eko Yuwono tidak ada Niat Jahat “Mens Rea”, yang artinya tidak Menguasai Barang Perusahaan atau terbukti Melawan Hukum serta tidak ada tentang hasil yang dinikmati dalam Kepentingan Pribadi.

Namun tentang Tuntutan Jaksa, bahwa Terdakwa Eko Yuwono Didakwa, yaitu melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana Pasal 488 UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam Dakwaan, yakni Menuntut terhadap Terdakwa Eko Yuwono dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 10 Bulan.

Sementara Pledoi Penasehat Hukum sangat Jelas dan Lengkap, bahwa masih banyak yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara ini.

Bahkan kami menilai, Jaksa tersebut kurang dalam Membuktikan Terdakwa telah melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” mengambil Uang Perusahaan tentang Dakwaannya.

Disamping itu perihal Tuduhan kepada Terdakwa Eko Yuwono sama sekali tidak didukung Bukti Akurat terkait soal yang dapat menunjukkan adanya Aliran Dana Perusahaan ke Rekening Pribadi Terdakwa.

Apalagi tidak adanya Bukti inilah yang menjadi Poin penting untuk dapat kiranya Dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum Menjatuhkan Putusan.

Usai Sidang, Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H diwawancarai oleh awak media, ia dengan tegas mengatakan, bahwa Transaksi yang dipersoalkan dalam Perkara tersebut, maka justru memberikan Keuntungan terhadap Perusahaan.

“Perlu diketahui, Terdakwa Eko Yuwono inilah yang telah banyak memberikan Keuntungan bagi Perusahaan. Bahkan satu sen-pun Uang tidak masuk ke Rekening Pribadi-nya Terdakwa Eko Yuwono,” tegas Andry Ermawan, S.H.

Semua tugas yang dipercayakan pimpinan tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa Eko Yuwono dengan Benar dan Jujur, apalagi Terdakwa sudah lama bekerja dan memberikan Untung untuk Perusahaan.

“Mengenai Transaksi dengan Toko Bravo, Pembayaran Transaksi senilai Rp.564 Juta Disetorkan langsung ke Rekening Perusahaan, bukan masuk ke Rekening Terdakwa, maka tidak ada Uang yang masuk ke Pribadi,” tandas Andry Ermawan, S.H.

Sedangkan Fakta di persidangan, Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H dan Tim juga melihat Berdasarkan dari keterangan Pembelaan Saksi Ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H. Bahkan semakin jelas pokok Hukum Terdakwa, bahwa Unsur Pidana dalam Dakwaan belum terpenuhi secara menyeluruh.

“Sehingga sudah harus Bebas, maka tidak ada lagi alasan, karena Dasar Hukum kita juga sudah Kuat. Jadi silahkan, nanti Hakim yang akan Mempertimbangkan dengan hati Nurani yang paling dalam,” tutur Andry Ermawan, S.H.

“Sementara Terdakwa Eko Yuwono nampak terlihat kasihan sekali, karena saya sudah Mengabdi selama 31 Tahun bekerja di Perusahaan ini,” ucapnya.

Sedangkan hasil dari tanggapan dari Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan Tanggapan.

Sementara Sidang selanjutnya, Jaksa akan memberikan Tanggapan atas Nota Pembelaan dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa Eko Yuwono.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.